Diduga Gelontorkan Pupuk Berlebih ke Sawah Jatirejo, 6 Tangki Sehari: Praktik Transporter Usman Terancam Jerat Pidana

Radar Warga
0
Radar warga

Mojokerto, Radar warga|Investigasi lapangan di Jl. Jatirejo–Jabung  Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/02/2026), menemukan dugaan praktik penggelontoran pupuk cair secara berlebihan ke area persawahan tebu.

Dari hasil konfirmasi awak media kepada sopir berinisial B, disebutkan bahwa seluruh armada transporter di lokasi tersebut merupakan milik Usman, warga modongan kecamatan Sooko Mojokerto. Sopir mengungkapkan dalam sehari rata-rata terdapat dua rit per sopir, dengan estimasi total enam tangki digelontorkan ke lahan pertanian.

Jika benar dilakukan melebihi standar takaran, praktik ini berpotensi merusak unsur hara tanah, mematikan mikroorganisme alami, serta mengancam produktivitas tanaman tebu.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran:

Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

Pasal 60 jo Pasal 104 UU 32/2009, larangan dumping limbah tanpa izin.

Potensi unsur pidana jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas.( Red Ed)


Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)