Klarifikasi kasus Narkoba: Penanganan Sesuai Prosedur & Tanpa Pungli

Radar Warga
0

 

Radar Warga News 

Sidoarjo, Radar Warga News | Dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret DNY, warga Dusun Sawotratap, Kecamatan Gedangan, memasuki babak akhir setelah yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi.

DNY sebelumnya diamankan pada 28 Januari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Sidoarjo. Seiring berjalannya pemeriksaan, tidak ditemukan unsur yang cukup untuk menaikkan perkara ke proses hukum lanjutan.

Afrizal, S.H., selaku pendamping hukum, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia juga membantah keras isu adanya pungutan atau praktik tangkap lepas.

“Semua proses kami dampingi. Dugaan terkait sejumlah uang telah kami klarifikasi dengan bukti dokumen. Tidak benar ada tangkap lepas,” ujarnya.

Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Redaksi Radar Warga News memastikan pembaruan berita telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.( Red Ed)

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)