![]() |
| Radar Warga News |
Mojokerto, Radar Warga News | Hak jawab PT Enero yang menyebut tanggung jawab ada pada pihak ketiga dinilai belum menjawab substansi dugaan pencemaran.
Sementara itu, transporter UM dilaporkan masih beroperasi normal di lokasi persawahan Jabung Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Jika benar demikian, maka muncul dugaan lemahnya kontrol internal perusahaan terhadap mitra kerjanya.
Dalam hukum lingkungan, tanggung jawab korporasi tidak serta-merta gugur hanya karena operasional dilakukan vendor. LPRI menyatakan akan terus memantau dan mengawal aktivitas transporter tersebut hingga ada kepastian hukum.( Red Ed)
