![]() |
| Radar Warga News |
Mojokerto, Radar Warga News | Aktivitas usaha gas CNG non subsidi milik PT Energi Alam Utama di Mlirip menjadi perhatian publik. Tim media mendatangi rumah Pak Edi selaku pemilik usaha untuk mengklarifikasi legalitas operasional dan izin trayek kendaraan.
Pak Edi menyatakan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”
Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen izin usaha dan izin trayek belum diperlihatkan kepada awak media. Di lokasi yang berada di tengah pemukiman warga, terlihat beberapa kendaraan operasional terparkir.
Distribusi CNG termasuk kegiatan berisiko tinggi. Apabila tidak memenuhi izin usaha pengangkutan dan distribusi migas, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Migas, serta sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Selain itu, penggunaan lahan permukiman untuk kegiatan usaha berisiko tanpa izin lingkungan dapat melanggar regulasi tata ruang dan keselamatan publik.(Red Ed)
