![]() |
| Advokat Hanum di lokasi |
J N O News | Mojokerto,
Kebijakan parkir berlangganan di Kota Mojokerto kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sebuah petisi yang diluncurkan oleh Advokat Hanum (NR) melalui platform tiba-tiba mengguncang ruang publik dan memicu gelombang kritik keras terhadap sistem parkir yang selama ini berjalan.
Petisi tersebut bukan sekadar keluhan biasa. Isinya menyentil langsung inti persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat: dugaan pungutan ganda, ketidakjelasan dasar hukum, hingga minimnya manfaat nyata bagi warga yang sudah membayar parkir berlangganan setiap tahun.
Hanum menyebut praktik yang terjadi di lapangan sebagai kondisi yang jauh dari prinsip keadilan pelayanan publik.
“Warga sudah membayar parkir berlangganan, tapi di lapangan masih diminta uang parkir lagi. Ini menimbulkan pertanyaan serius: sistem ini sebenarnya untuk melayani masyarakat atau justru membebani masyarakat?” tegasnya dalam petisi tersebut.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pengendara yang telah membayar parkir berlangganan tetap diminta membayar parkir oleh oknum juru parkir di beberapa titik. Kondisi ini memicu kekecewaan warga dan memperkuat kesan bahwa sistem parkir tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Hanum juga menyoroti nasib para juru parkir yang disebut belum mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Di sisi lain, penerimaan dari parkir berlangganan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahun juga dipertanyakan transparansinya.
Publik mulai bertanya: kemana sebenarnya aliran dana tersebut? Apakah sudah benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik?
Kritik juga diarahkan pada absennya perlindungan bagi pengguna layanan parkir. Hingga saat ini, kebijakan parkir berlangganan dinilai belum memberikan jaminan keamanan kendaraan, seperti perlindungan asuransi atas kehilangan maupun kerusakan kendaraan yang diparkir.
Padahal, jika sistem parkir ini benar-benar dikelola secara profesional, seharusnya ada standar pelayanan yang jelas dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui petisi tersebut, Hanum secara tegas mendesak Pemerintah Kota Mojokerto untuk melakukan evaluasi total terhadap kebijakan parkir berlangganan sebelum persoalan ini berubah menjadi krisis kepercayaan publik.
Langkah menggunakan petisi digital juga menjadi tanda bahwa masyarakat kini semakin kritis dan tidak lagi diam menghadapi kebijakan yang dinilai merugikan.
Di kalangan warga, suara penolakan semakin keras terdengar.
Seperti ungkapan khas arek Suroboyo yang kini ramai dibicarakan di warung kopi hingga media sosial:
“Lho rek… wes bayar parkir berlangganan kok isih ditarik maneh. Iki parkir opo pajek dobel?”
Bagi sebagian warga, parkir berlangganan seharusnya memberikan kemudahan dan kepastian. Namun jika praktik di lapangan justru menimbulkan pungutan tambahan, maka kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang secara serius.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu langkah tegas: apakah akan ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir berlangganan, atau polemik ini justru dibiarkan membesar hingga memicu gelombang protes yang lebih luas.
Satu hal yang pasti, petisi yang digagas Hanum (NR) telah membuka pintu perdebatan besar tentang transparansi, keadilan, dan akuntabilitas kebijakan publik di Kota Mojokerto.
Dan jika suara rakyat terus menggema, satu pesan sederhana dari warga Mojokerto terdengar jelas:
“Nek kebijakan gawe rakyat mumet, yo kudu dibenerno. Ojo nganti rakyat sing disuruh manut, tapi aturané dhewe sing ora beres.”
Sumber : hn
