![]() |
| Usaha pemotongan ayam di Mojosari |
Radar Warga News
Mojokerto – Kalau malam di Mojosari biasanya ditemani suara jangkrik, di titik ini justru ada “bonus aroma” yang bikin warga auto pasang mode tahan napas. Bukan parfum edisi terbatas, melainkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam skala besar di Desa Menanggal. Dan seperti cerita klasik yang terlalu sering terulang: saat baunya tercium publik, izinnya justru masih “dalam perjalanan”.
Tim investigasi menemukan bahwa usaha di Jalan Gajah Mada No. 99 tersebut tetap beroperasi aktif hingga malam hari, dengan kapasitas produksi diperkirakan mencapai ±1 ton per hari. Produksi jalan terus, ayam diproses tanpa jeda—yang seolah memberi pesan: “Gas dulu, urusan izin belakangan.” (Kalau izin bisa digoreng bareng ayam, mungkin sudah crispy dari awal.)
Narasi yang Berubah, Fakta yang Terbuka
Saat dikonfirmasi, pihak pemilik usaha menyampaikan bahwa kegiatan telah mengantongi izin dari desa dan bahkan “didampingi pihak tertentu”. Pernyataan ini terdengar meyakinkan—setidaknya di permukaan. Namun, klarifikasi lanjutan kepada Kepala Desa justru membuka lapisan cerita yang berbeda: pengajuan izin disebut baru dilakukan setelah lokasi didatangi media dan LSM.
Di titik ini, publik mulai bertanya: ini izin yang mendahului usaha, atau usaha yang mendahului izin? Karena kalau urutannya terbalik, yang panas bukan cuma mesin pemotongan—tapi juga persoalan hukumnya.
Limbah: Mengalir Tenang, Dampaknya Tidak
Warga sekitar bukan baru kemarin mengeluh. Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah telah lama menjadi “tamu tak diundang”. Sungai di samping lokasi disebut-sebut sebagai tempat pembuangan, meski belum ada pernyataan resmi hasil uji laboratorium. Namun satu hal pasti: hidung warga bukan alat ukur abal-abal.
“Kalau malam, baunya bikin makan jadi mikir dua kali,” ujar salah satu warga. Dan ini bukan puisi—ini realitas.
Mediasi Tanpa Solusi: Rapat Jalan, Hasil Jalan-Jalan
Upaya mediasi sudah dilakukan, melibatkan pemerintah desa, unsur aparat, media, hingga LSM. Namun hasilnya? Nihil. Tidak ada kesepakatan, tidak ada langkah konkret. Seolah semua pihak sudah duduk satu meja, tapi lupa membawa solusi.
Di sinilah publik mulai mencium “aroma lain”—bukan dari limbah, tapi dari dugaan adanya perlindungan pihak tertentu. Apalagi, pernyataan pemilik usaha yang menyebut adanya anggota keluarga di institusi penegak hukum menambah spekulasi yang sulit diabaikan.
(Tentu saja, kita tidak sedang menuduh. Tapi kalau bebek jalan dan bunyinya “kwek-kwek”, ya publik wajar bertanya: ini bebek atau ayam yang menyamar?)
Potensi Pelanggaran: Bukan Sekadar Administratif
Jika benar terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan dan izin resmi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan jelas mengatur sanksi pidana bagi pencemaran lingkungan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Selain itu, usaha pemotongan ayam skala besar wajib memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) serta izin usaha dari instansi berwenang. Izin desa saja tidak cukup untuk melegalkan operasional sebesar ini.
Penutup: Antara Bau, Hukum, dan Keberanian Bertindak
Kasus ini bukan sekadar soal ayam dipotong atau limbah dibuang. Ini tentang bagaimana aturan ditegakkan—atau diabaikan. Tentang apakah hukum berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jika benar ada pelanggaran, maka penanganannya tidak boleh setengah matang—apalagi setengah matang itu biasanya cuma cocok untuk steak, bukan penegakan hukum.
Publik kini menunggu: apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum akan turun tangan dengan langkah nyata, atau justru ikut “terbawa arus” seperti limbah yang diduga mengalir di sungai?
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya bau yang mengganggu—tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.(Ytn)
