![]() |
| Radar Warga News |
Mojokerto | Aktivitas distribusi gas CNG milik CV SPP Magersari menuai sorotan. Tim awak media melakukan investigasi lapangan dan mendapati sejumlah armada pengiriman masih beroperasi.
Salah satu sopir menyatakan, “ijin kita sudah ditingkatkan menjadi ijin gas.”
Namun saat dilakukan penelusuran ke gudang di Gunung Gedangan, lokasi tertutup rapat dan pemilik usaha belum dapat dikonfirmasi.
Pengangkutan CNG termasuk kategori bahan berbahaya bertekanan tinggi. Jika terbukti belum memiliki izin usaha dan izin trayek resmi, maka dapat melanggar:
Pasal 53 dan 55 UU Migas
Pasal 308 UU LLAJ (operasional tanpa izin angkutan)
Ketentuan administrasi OSS berbasis risiko tinggi
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penertiban demi keselamatan publik.(Red SG)
