www.radarwarga.com | Dugaan praktik “tangkap lepas” yang menyeret nama SY, warga Kecamatan Lekok, menjadi perhatian serius warga Pasuruan. Isu tebusan puluhan juta rupiah mencuat dan memicu berbagai spekulasi.
Kapolsek Grati mempersilakan klarifikasi kepada Kanit Reskrim, Aipda Slamet. Dalam penjelasannya, ia membantah isu nominal Rp50 juta dan menegaskan SY tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim menyampaikan sejumlah pertimbangan, di antaranya transaksi dilakukan secara terbuka, pelaku bukan residivis, serta tidak ada niat dari SY untuk menguasai atau menjual barang tersebut.
Namun, publik menilai masih ada ruang penjelasan lebih rinci, terutama terkait perbedaan istilah transaksi dan relevansinya dengan ketentuan Pasal 480 KUHP. Masyarakat mendorong evaluasi internal demi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.( Red hr)
