![]() |
| Radar Warga News |
Radar Warga News|Surabaya, Aksi ratusan jurnalis di halaman Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026), menjadi sinyal keras bahwa ada kegelisahan serius di tubuh insan pers. Penangkapan wartawan Muhammad Amir melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten dinilai bukan sekadar penegakan hukum, melainkan peristiwa yang patut diuji secara kritis—bahkan dicurigai sarat konstruksi.
Aliansi Jurnalis Jawa Timur bersama Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis secara terbuka menyuarakan keberatan mereka. Bagi mereka, OTT seharusnya menjadi tindakan hukum yang steril dari rekayasa. Namun yang terjadi justru memunculkan indikasi sebaliknya: operasi yang terkesan disusun rapi, bukan lahir dari dinamika peristiwa pidana yang natural.
Dalam kerangka hukum pidana, tindakan tangkap tangan mensyaratkan kejelasan peristiwa, kecukupan alat bukti, dan integritas proses. Ketika salah satu elemen itu diragukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Atas dasar itu, para jurnalis melayangkan laporan resmi ke Propam, Wassidik Krimum, dan Irwasda Polda Jatim. Mereka menuntut audit etik dan hukum secara menyeluruh—bukan sekadar prosedural, tetapi substansial dan transparan.
Koordinator aksi, Bung Taufik, melontarkan kritik tanpa tedeng aling-aling. Ia menegaskan, bila dugaan rekayasa terbukti, maka kasus ini telah bergeser dari ranah prosedural ke wilayah penyalahgunaan kekuasaan.
“Hukum tidak boleh berubah menjadi panggung sandiwara. Jika OTT dijadikan alat skenario, maka keadilan sedang dipermainkan,” ujarnya tegas.
Desakan pun mengarah pada pucuk pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Kapolres dan Kasat Reskrim didorong untuk dicopot sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Bagi para jurnalis, langkah itu bukan sekadar hukuman, tetapi upaya memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Di sisi lain, tuntutan kemanusiaan juga mengemuka. Penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir dinilai layak diberikan. Dalam perspektif KUHAP, penahanan bukan kewajiban absolut, melainkan opsi yang harus didasarkan pada urgensi yang jelas. Tanpa itu, penahanan justru berpotensi menjadi bentuk tekanan.
Namun, polemik tidak berhenti di situ. Aksi ini sekaligus membuka kritik terhadap kebijakan Polres Mojokerto Kabupaten yang mensyaratkan media harus terverifikasi Dewan Pers dan wartawan memiliki UKW untuk menjalin kerja sama.
Pimpinan media, termasuk Jno News, menilai kebijakan tersebut problematik dan berpotensi diskriminatif. Secara hukum, tidak ada norma yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat legalitas perusahaan pers. Demikian pula UKW, yang sejatinya merupakan instrumen peningkatan kapasitas, bukan kewajiban yang bersifat memaksa.
“Jika dijadikan syarat mutlak, dasar hukumnya apa? Jangan sampai regulasi dijadikan alat pembatas bagi media independen,” tegas salah satu pimpinan media.
Pernyataan ini mengarah pada satu kekhawatiran: bahwa standar administratif tertentu sedang diproduksi bukan untuk meningkatkan kualitas pers, melainkan berpotensi menjadi alat seleksi yang tidak adil—bahkan membuka ruang monopoli informasi.
Aksi di Mapolda Jatim akhirnya menjelma menjadi lebih dari sekadar solidaritas. Ia adalah peringatan keras bahwa ketika hukum mulai kehilangan objektivitas, maka pers akan berdiri di garis depan—bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai pihak yang turut terancam.
Bagi para jurnalis Jawa Timur, ini bukan sekadar membela satu nama. Ini adalah perlawanan terhadap kemungkinan kriminalisasi profesi, sekaligus penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh dinegosiasikan oleh kepentingan apa pun.(Nv)
