Terkuak! Dugaan Pungli di MAN 2 Sooko Mojokerto, Berlindung di Balik Komite Meski Dilarang Kemenag

Radar Warga
0
Radar Warga News 


Radar Warga News | Mojokerto,Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Sooko, Kabupaten Mojokerto, mulai terkuak ke publik. Ironisnya, pungutan tersebut disebut dilakukan melalui mekanisme komite sekolah, meski secara tegas dilarang oleh Negara.


Fakta ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Humas MAN 2 Sooko, Bu Hilmi, tidak membantah adanya biaya dalam proses penerimaan siswa baru.


“Kalau pendaftaran siswa baru ya pasti ada biaya, itu kembali ke siswa seperti seragam dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.


Lebih lanjut, pihak sekolah mengakui bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima setiap tahun belum mampu menutup seluruh kebutuhan, terutama untuk kegiatan ekstrakurikuler dan pembiayaan tenaga tambahan.


Namun di sinilah letak persoalannya.

Berdasarkan ketentuan dari , madrasah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada siswa maupun orang tua. Komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan sukarela, bukan menetapkan nominal biaya tertentu apalagi menjadi syarat daftar ulang.


Di sisi lain, pihak sekolah justru mengakui adanya biaya daftar ulang dengan nominal yang disebut mencapai Rp2,7 juta untuk siswa laki-laki dan Rp2,8 juta untuk perempuan.


Pihak madrasah berdalih, pungutan tersebut telah melalui kesepakatan dengan wali murid melalui komite sekolah.


“Kami tidak memaksa, orang tua ditanya kesanggupannya, bahkan bisa mencicil. Semua melalui komite dan ada kesepakatan,” jelasnya.


Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa komite sekolah telah bergeser fungsi, bukan lagi sebagai pengawas transparansi, melainkan menjadi alat legitimasi pungutan.


Sorotan publik semakin tajam mengingat besarnya dana BOS yang dikabarkan mendekati Rp1 miliar per tahun. Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan dana serta alasan masih adanya pungutan kepada siswa.


Sikap tegas sebelumnya juga telah disampaikan oleh Bu Kofifah gubernur jatim yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk untuk seragam. Hal senada ditegaskan oleh yang berkomitmen memberantas pungli di dunia pendidikan.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan, khususnya madrasah negeri. Jika pungutan tetap dilakukan dengan dalih “kesepakatan”, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


Radar Warga News menilai, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran komite sekolah yang terindikasi menjadi tameng praktik pungli.


Masyarakat diminta tidak diam.
Orang tua siswa, wali murid, hingga elemen masyarakat harus berani bersuara dan melaporkan jika menemukan praktik pungutan yang memberatkan.


Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan ladang pungutan.

Lawan pungli. Awasi sekolah. Selamatkan masa depan pendidikan.(Nv)

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)