![]() |
| SPBU 54.612.08 dugaan tempat ini solar subsidi armada DC Indomaret gedangan |
Radar Warga News| Sidoarjo
Dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar oleh kendaraan operasional perusahaan ritel besar kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Temuan ini terpantau di SPBU 54.612.08, yang kini mendadak lebih ramai dari warung kopi saat jam gajian—bedanya, yang antre bukan motor warga, tapi truk-truk box.
Pantauan lapangan pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.05 WIB menunjukkan sejumlah kendaraan box diduga milik jaringan ritel besar melakukan pengisian BBM di jalur khusus solar subsidi. Jalur yang seharusnya “khusus rakyat”, malah terlihat seperti jalur langganan armada distribusi.
Salah satu kendaraan yang teridentifikasi bernomor polisi W 8699 QI dengan kode armada SDA 916. Selain itu, kendaraan lain dengan kode SDA 019, SDA 020, SDA 642, dan SDA 803 juga ikut “nongkrong manis” di jalur pengisian yang bukan untuk kelasnya.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional perusahaan, yang secara aturan jelas bukan penerima subsidi. Ibarat beli tiket ekonomi tapi duduk di kelas bisnis—nyaman sih, tapi jelas bukan haknya.
Praktisi hukum Hadi Subeno, S.H. menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Migas beserta turunannya.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Menurutnya, korporasi pada prinsipnya tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. Jika pengisian menggunakan barcode, maka perlu ditelusuri apakah barcode tersebut terdaftar atas nama pribadi atau perusahaan.
“Kalau barcode pribadi dipakai untuk kebutuhan perusahaan, ini bisa jadi pelanggaran ‘paket komplit’—ibarat beli satu, bonus masalah hukum,” ujarnya.
Selain itu, lemahnya pengawasan di SPBU juga dinilai membuka celah terjadinya praktik ini. Terlebih jika transaksi dilakukan dengan sistem yang kemudian diklaim sebagai biaya operasional perusahaan. Kalau ini benar, bukan cuma solar yang ‘mengalir’, tapi juga potensi masalah.
Berdasarkan penelusuran tim, selisih harga antara Pertamina Dex (Rp23.900/liter) dan Bio Solar subsidi (Rp6.800/liter) mencapai Rp17.100 per liter.
Jika dihitung sederhana:
- Kapasitas truk: ±100 liter
- Armada 1 DC: ±130 unit
- Ritase: 2 kali per hari
Maka potensi selisih biaya mencapai sekitar Rp13,3 miliar per bulan atau Rp160 miliar per tahun. Angka yang cukup untuk bikin siapa pun mendadak rajin berhitung—dan mungkin juga bikin negara geleng-geleng kepala.
Di lokasi, awak media bersama LPRI sempat melakukan klarifikasi kepada pihak GA perusahaan berinisial K. Namun, situasi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.
Saat proses klarifikasi berlangsung, kunci kendaraan disebut berada dalam kendali pihak GA, dan salah satu kendaraan terlihat segera meninggalkan lokasi. Momen ini cukup menarik—ibarat lagi difoto, tiba-tiba kabur duluan.
Sementara itu, petugas SPBU menyatakan pengisian dilakukan seperti biasa, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun manajemen SPBU terkait dugaan ini.
Tim awak media menegaskan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk BPH Migas, untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan klasik: subsidi ini sebenarnya untuk siapa? Jangan sampai yang butuh malah antre, sementara yang tidak berhak justru melaju kencang.
Jurnalis: jhn
