DUGAAN "MUTASI BERBALUT PHK PT BORWITA CITRA PRIMA"!!

Radar Warga
0
Radar Warga
Undangan Bipartit 1 dari PT borwita citra prima 


RADAR WARGA NEWS | SIDOARJO — Perselisihan hubungan industrial di PT Borwita Citra Prima memasuki babak yang semakin panas. Setelah dua kali upaya penyelesaian secara bipartit disebut tidak membuahkan hasil, Brigade Komando Nusantara (BKN) resmi membawa sengketa tersebut ke mekanisme Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tiga pekerja senior yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Mereka didampingi BKN dalam memperjuangkan hak-haknya dan mempertanyakan proses mutasi yang dinilai tidak memenuhi prinsip dialog dalam hubungan industrial.


Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, merupakan tindak lanjut dari undangan PT Borwita Citra Prima kepada masing-masing pekerja yang telah memberikan kuasa kepada BKN. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan diwakili oleh N (HRD), C (Legal), dan WA (HCBP Regional Manager).


Menurut Sekjen Brigade Komando Nusantara (BKN) berinisial AL, kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan perusahaan. Namun, BKN memilih tidak memulai pembahasan karena menilai dua surat permohonan bipartit beserta surat keberatan atas mutasi yang sebelumnya diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.


Dalam forum tersebut, perwakilan perusahaan menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar bagian dari kebijakan manajemen dan hak prerogatif perusahaan.


Namun, versi para pekerja berbeda. Mereka mengaku baru mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) mutasi ketika mengikuti rapat melalui Zoom. Menurut mereka, SK tersebut telah diterbitkan dua hari sebelum rapat dilaksanakan sehingga mereka merasa keputusan telah diambil sebelum adanya pembahasan dengan pekerja.


BKN kini mendampingi tiga pekerja dengan masa pengabdian panjang, yaitu AR (26 tahun), DA (16 tahun), dan AS (14 tahun).


Presiden Brigade Komando Nusantara, Ari Hafiz Azhari, S.Ag., menegaskan bahwa substansi persoalan bukan semata-mata mengenai mutasi.


Menurutnya, BKN menduga terdapat persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. BKN juga menduga mutasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemutusan hubungan kerja yang dikemas dalam bentuk mutasi, sehingga berpotensi memengaruhi hak-hak pekerja. Dugaan tersebut merupakan posisi BKN dalam sengketa yang saat ini sedang diproses dan belum menjadi kesimpulan hukum.


"Jika dugaan itu terbukti, maka hal tersebut bukan hanya menyangkut mutasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ari Hafiz Azhari.


BKN menyatakan akan mengawal proses hukum hingga selesai dan meminta pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja menjalankan fungsi mediasi secara profesional, independen, dan berkeadilan.

Di penghujung pertemuan, BKN bersama para pekerja menyampaikan sikap yang mereka sebut sebagai bentuk perjuangan menegakkan keadilan hubungan industrial.


"Kami bukan melawan perusahaan. Kami melawan setiap proses yang kami nilai mengabaikan dialog dan hak-hak pekerja. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memperoleh keadilan. Tidak boleh ada pekerja yang dipaksa memilih antara tunduk tanpa didengar atau kehilangan haknya. Keadilan hubungan industrial harus ditegakkan."


Sengketa ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara kewenangan perusahaan dalam melakukan mutasi dan perlindungan hak-hak pekerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia.(Sumber jno news)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)