Nyawa Melayang di Tengah Pengajian Akbar Umi Laila di Gedeg Mojokerto

Radar Warga
0
Portal pekoro
Nurkholik, S.H., M.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm


MOJOKERTO , Radar Warga News | Sebuah peristiwa tragis yang menyelimuti pelaksanaan pengajian akbar di Dusun Bandung, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan publik. Di balik kemeriahan acara keagamaan yang digelar pada Jumat malam, 22 Mei 2026, seorang kru live streaming, Primasta Firdausi Nuzula (27), justru kehilangan nyawanya setelah diduga tersengat aliran listrik saat menjalankan tugas dokumentasi.


Korban, warga Sentanan Gang II Nomor 17, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diketahui datang bersama tiga rekannya untuk mengoperasikan perangkat siaran langsung. Saat itu, hujan deras mengguyur lokasi kegiatan. Meski kondisi cuaca dinilai berpotensi membahayakan karena melibatkan peralatan listrik di area terbuka, rangkaian acara tetap berlangsung hingga memasuki penampilan grup hadrah.


Sekitar pukul 19.15 WIB, situasi berubah menjadi kepanikan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga korban, Primasta diduga tersengat aliran listrik dari instalasi yang berada di area depan tempatnya bekerja. Dalam waktu hampir bersamaan, seorang rekan satu tim yang berada di sisi korban juga diduga mengalami sengatan listrik hingga terpental dan mengenai tubuh korban. Primasta terjatuh ke belakang dalam kondisi tidak sadarkan diri.


Korban segera dievakuasi menuju Rumah Sakit RA Basuni Gedeg. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. Orang tua korban, Adi Sucipto, yang tiba di rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB, mendapati putranya telah dinyatakan meninggal.


Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian keluarga korban. Bagaimana sistem pengamanan instalasi listrik diterapkan di lokasi acara? Apakah seluruh instalasi telah memenuhi standar keselamatan? Adakah prosedur penghentian kegiatan ketika hujan deras mengguyur area yang dipenuhi perangkat elektronik? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian dari tuntutan keluarga agar penyebab tragedi diungkap secara menyeluruh melalui proses hukum.


Untuk memperjuangkan hak-haknya, keluarga menunjuk Nurkholik, S.H., M.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm yang berkedudukan di Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Menjelang 30 hari pascakejadian, dilakukan mediasi yang difasilitasi Polres Mojokerto Kota. Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban dengan pihak panitia yang diwakili Ketua Pelaksana Totok Prasetyo, Wakil Ketua sekaligus Koordinator Keamanan Daniel Kuncoro, serta sejumlah perangkat Desa Bandung.


Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut pihak keluarga, belum diperoleh penyelesaian mengenai bentuk tanggung jawab atas meninggalnya korban. Setelah musyawarah dinyatakan tidak mencapai titik temu, keluarga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto Kota. Selain proses pidana, keluarga juga menyiapkan gugatan perdata guna menuntut ganti kerugian atas peristiwa tersebut.


Kasus ini tidak hanya menyangkut hilangnya satu nyawa, tetapi juga menjadi pengingat penting mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan publik. Penggunaan instalasi listrik di ruang terbuka saat cuaca ekstrem menuntut adanya pengawasan ketat, standar keselamatan yang memadai, serta kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila muncul potensi membahayakan keselamatan peserta maupun pekerja.


Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung. Penyebab pasti insiden dan ada atau tidaknya unsur kelalaian masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya melalui penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, keluarga korban berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak.


Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya. Pihak panitia maupun pihak lain yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


(Red im)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)