Posisi Polri Diperjelas: DPR dan MK Sejalan, AMI Nilai Langkah Konstitusional

Radar Warga
0

 

Properti ilustrasi radarwarga 

Radarwarga | Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan kejelasan tata kelola institusi kepolisian.

MK menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk implementasi reformasi sektor keamanan, dengan tujuan menjaga profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas kepolisian sebagai institusi sipil.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan dalam tata kelola Polri.

“Ini adalah langkah konstitusional yang patut diapresiasi. Dengan struktur komando yang jelas, Polri dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan kepentingan di luar mekanisme hukum,” katanya.

Menurut Baihaki, keputusan DPR RI dan MK juga sekaligus mengakhiri perdebatan publik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, yang berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian.

AMI berharap, dengan kejelasan ini, Polri semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara berkeadilan.

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)