![]() |
| Radar Warga News |
RADAR WARGA NEWS | MOJOKERTO, Persoalan kredit antara nasabah dan pihak bank di wilayah Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kini berujung laporan pidana. Seorang nasabah bernama Ulifah melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas dari (BRI) Unit Dawarblandong .
Laporan tersebut dilayangkan setelah serangkaian tindakan penagihan kredit dinilai melampaui batas prosedur operasional standar (SOP), bahkan disebut merendahkan martabat keluarga nasabah.
Kuasa hukum sekaligus praktisi hukum Ulifah, Samsul, SH., CPM, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak kembali menimpa nasabah lain di masa depan.
“Kami memiliki target bahwa pihak BRI Dawarblandong harus mendapatkan pelajaran berharga dalam perkara ini. Ke depan mereka harus menghargai bahwa nasabah, dalam keadaan apa pun, tetap manusia,” ujar Samsul saat ditemui di kantor Aulian Law Firm di wilayah Mlaten Puri, Mojokerto.
Awal Mula Sengketa
Kasus ini bermula dari hubungan kredit antara Ulifah dengan pihak bank. Dalam proses penanganan kredit bermasalah, menurut pihak kuasa hukum, sejumlah tindakan dilakukan oleh petugas bank yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Salah satu tindakan yang paling dipersoalkan adalah pengambilan sepeda motor milik kliennya yang disebut tidak termasuk dalam objek jaminan kredit.
“Perilaku Imam dari BRI Dawarblandong terhadap klien kami sudah sangat di luar SOP. Contohnya dengan mengambil sepeda motor yang bukan jaminan,” kata Samsul.
Jika benar demikian, tindakan tersebut dinilai bukan sekadar masalah administrasi kredit, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum pidana.
Sawah Dicat dan Dipasang Papan
Tak hanya soal sepeda motor, pihak kuasa hukum juga menyoroti tindakan lain yang dilakukan di lokasi objek jaminan.
Menurut Samsul, pihak bank melakukan pengecatan pada objek jaminan serta memasang papan pengumuman di area sawah milik kliennya.
Tindakan tersebut, kata dia, menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga nasabah karena dianggap mempermalukan di lingkungan sekitar.
“Mengecat objek jaminan dan memasang papan pengumuman di sawah itu sangat menjatuhkan harga diri dan mental keluarga klien kami,” tegasnya.
Di sejumlah kasus kredit bermasalah, pemasangan tanda pada objek agunan memang kerap dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik. Namun langkah tersebut biasanya melalui prosedur tertentu agar tidak menimbulkan konflik hukum baru.
Di titik inilah muncul tanda tanya yang kini menjadi bahan laporan ke kepolisian.
Secara sederhana, jika yang menjadi jaminan adalah lahan sawah, mengapa kendaraan pribadi ikut dibawa? Pertanyaan ini yang kini menunggu penjelasan dari pihak terkait.
Seorang warga sekitar bahkan sempat berkelakar ketika mendengar cerita tersebut.
“Kalau semua yang ada di sekitar jaminan bisa ikut diambil, jangan-jangan nanti cangkul di sawah juga dianggap agunan,” ujarnya setengah bercanda.
Meski terdengar ringan, sindiran itu menggambarkan keresahan warga terhadap praktik penagihan yang dianggap berlebihan.
Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal
Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum Ulifah melaporkan pihak BRI Unit Dawarblandong dan BRI Cabang Mojokerto dengan sejumlah dugaan pelanggaran pidana.
Di antaranya Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 521 KUHP mengenai perusakan.
“Kami berharap pihak Polres Mojokerto Kota dapat segera memproses laporan ini. Jika melihat pasal 482, kami juga berharap aparat dapat segera menahan pihak yang kami anggap bertindak seperti preman,” ujar Samsul.
Menunggu Klarifikasi Pihak Bank
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Unit Dawarblandong maupun dari BRI Cabang Mojokerto terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama terkait cara penanganan kredit bermasalah oleh lembaga keuangan.
Bagi sebagian orang, menagih utang adalah bagian dari bisnis perbankan. Namun bagi masyarakat kecil, cara penagihan yang tidak tepat bisa terasa seperti tekanan yang jauh lebih berat dari nilai kredit itu sendiri.
Kini semua mata tertuju pada proses hukum di . Apakah kasus ini akan berujung pada penyelesaian hukum atau justru membuka fakta baru di balik praktik penagihan kredit di lapangan.
Yang jelas, dalam dunia perbankan modern, profesionalisme adalah kunci. Karena jika penagihan dilakukan dengan cara yang salah, yang rusak bukan hanya hubungan bank dan nasabah, tetapi juga kepercayaan publik.(ED)
