Radar Warga News, Kota Batu — Dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat. Seorang residivis narkoba berinisial KA, warga Jalan Parseh Jaya RT 01 RW 05, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, disebut-sebut dilepas oleh Satreskoba Polres Batu setelah keluarga diduga menyerahkan sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber masyarakat yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, KA bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia disebut pernah dua kali terjerat kasus serupa dan terakhir diamankan oleh aparat di wilayah hukum Polres Batu pada 14 Maret 2026.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa wilayah Bumiayu selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba, sehingga masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap para pelaku.
“Keluarga membayar puluhan juta di Polres agar bisa lepas dari jerat hukum,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkotika di kawasan tersebut sudah cukup meresahkan warga dan berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditindak secara serius.
Klarifikasi Kepolisian
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Bobby, memberikan klarifikasi bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan secara hukum.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, KA memang pernah mengonsumsi narkoba pada waktu lampau, namun hasil pemeriksaan terbaru tidak menunjukkan adanya penggunaan narkotika.
“Betul adanya penangkapan KH. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui dia pernah menggunakan sudah lama dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba. Karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan dan yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarga,” jelas Bobby.
Sorotan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pemerintah pusat melalui berbagai kesempatan menegaskan komitmen pemberantasan narkotika secara tegas. Presiden serta Kapolri berulang kali mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan kejahatan serius lainnya.
Dalam sejumlah pidatonya, Kapolri bahkan menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum atau terlibat praktik penyimpangan dapat dikenai sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan suap dalam kasus ini terbukti, aparat yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a terkait penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur tentang pemberian atau janji kepada pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum.
- Serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 418 dan 419 mengenai tindak pidana suap.
Harapan Publik
Masyarakat berharap aparat pengawas internal kepolisian dapat menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Jika ditemukan pelanggaran etik maupun pidana, penindakan tegas dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga integritas aparat sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks.(Sumber: portal Perkoro News)
