![]() |
| Radar Warga News |
Probolinggo, Radar Warga News | Dugaan skandal penyalahgunaan BBM subsidi yang menyeret perusahaan besar kembali disorot publik.
Kali ini laporan tersebut disampaikan oleh DPP BRIKOM TKN kepada Kejaksaan Kabupaten Probolinggo terkait dugaan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang diduga berkaitan dengan PT YTL Jawa Timur.
Dalam pertemuan resmi dengan tim kejaksaan yang dipimpin Kasi Intel Taufik, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tercatat memiliki barcode resmi.
Namun pernyataan tersebut memicu perdebatan.
Kuasa hukum BRIKOM Hadi Subeno S.H menilai persoalan barcode tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan korporasi.
Menurutnya, jika barcode tersebut didaftarkan atas nama pribadi tetapi digunakan untuk kegiatan perusahaan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi subsidi negara.
BRIKOM juga menilai ada kemungkinan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang perlu diusut lebih dalam.(Ed)
