![]() |
| Radar Warga News |
Berdasarkan dokumen resmi Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Polres Mojokerto, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Dusun Jatiwetan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Slamet Riono alias Cak Sari
Feri Andriansyah alias Feri
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Perkara ini kemudian bergulir hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor perkara 36/Pid.B/2026/PN Mjk.(Ed)
