![]() |
| Reklame ilegal |
Sidoarjo – Sebuah papan reklame raksasa yang berdiri di kawasan jalan menuju arah Pelayaran, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena materi iklannya, melainkan karena keberadaannya yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak daerah, namun tetap berdiri kokoh hingga hampir dua tahun.
Temuan ini disoroti langsung oleh Ketua BRIKOM Jawa Timur yang mempertanyakan lemahnya penertiban terhadap reklame yang secara administratif diduga melanggar aturan.
Menurutnya, dari aspek perizinan saja, keberadaan reklame tersebut sudah bermasalah sejak awal. Pasalnya, papan reklame itu disebut berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya tidak jelas.
Padahal, dalam prosedur perizinan reklame, dasar utama pengajuan izin adalah legalitas penggunaan tanah, biasanya berupa perjanjian sewa lahan yang sah. Tanpa dokumen tersebut, izin reklame secara otomatis tidak dapat diproses oleh pemerintah daerah.
“Kalau tanahnya tidak jelas, maka izinnya juga tidak mungkin keluar. Artinya secara logika hukum, reklame itu tidak punya izin dan otomatis tidak membayar pajak,” tegas Ketua BRIKOM Jatim.
Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keberadaan reklame tersebut pernah menjadi pemberitaan media. Namun secara misterius, berita tersebut kemudian menghilang dari peredaran atau ditakedown.
Setelah itu laporan kembali disampaikan kepada dinas yang membidangi perizinan di Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sempat digelar rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan berbagai dinas terkait perizinan dan pengawasan reklame.
Hasil rapat tersebut cukup tegas: reklame itu dinyatakan tidak memiliki izin dan harus ditertibkan.
Sebagai langkah awal, petugas memasang surat peringatan pada konstruksi reklame sebagai tanda pelanggaran administrasi. Namun kejadian yang terjadi setelahnya justru semakin menimbulkan kecurigaan.
Surat peringatan tersebut tidak lama kemudian hilang.
Petugas kemudian memasang tanda silang pada konstruksi reklame sebagai penanda objek yang melanggar dan tidak membayar pajak. Bahkan menurut sumber di lapangan, terdapat empat hingga lima tanda silang yang dipasang pada papan tersebut.
Namun lagi-lagi, tanda itu juga menghilang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah papan reklame tersebut memiliki “kemampuan” menghapus tanda pelanggaran dengan sendirinya?
“Atau jangan-jangan yang hilang bukan cuma tanda silangnya, tapi juga keberanian penegakan hukumnya,” ujar salah satu sumber dengan nada satire.
Secara aturan, penertiban reklame tanpa izin merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah. Namun hingga kini, papan reklame tersebut tetap berdiri seolah kebal terhadap penertiban.
Padahal berdasarkan penelusuran informasi, reklame tersebut diduga didirikan oleh perusahaan berinisial PT DNA dengan pemilik berinisial Y.
Pada awal pemasangannya sekitar Oktober 2024, reklame tersebut menampilkan dua materi iklan berbeda, yakni dari Depo Bangunan dan Apartemen Omega di dua sisi papan.
Belakangan, materi iklan dari pihak Apartemen Omega sudah dilepas bahkan sempat dibongkar. Namun konstruksi reklame yang lain tetap berdiri hingga sekarang.
Artinya, hingga memasuki tahun 2026, reklame tersebut diduga sudah hampir dua tahun berdiri tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak daerah.
Bagi para pengamat tata kelola pemerintahan, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menjadi indikasi adanya pembiaran sistemik.
Ketua BRIKOM Jatim menilai situasi ini harus segera diusut secara serius, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.
“Kalau benar tidak punya izin dan tidak bayar pajak, tapi bisa bertahan hampir dua tahun, maka publik berhak bertanya: siapa yang membekingi?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih.
Sebab dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil yang cepat ditertibkan ketika melanggar aturan. Namun ketika pelanggaran dilakukan oleh objek besar bernilai miliaran rupiah, penanganannya justru terlihat lamban.
Dalam bahasa sederhana masyarakat:
yang kecil sering cepat kena razia, yang besar justru seperti punya asuransi ketahanan hukum.
Kini pertanyaan publik semakin mengerucut pada satu hal:
siapakah oknum di balik “ketahanan” reklame tersebut?
Apakah ada pejabat yang melindungi?
Ataukah ada jaringan kepentingan yang membuat papan reklame itu seolah kebal dari penertiban?
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak perda untuk menuntaskan polemik ini.
Sebab jika sebuah reklame tanpa izin bisa bertahan hampir dua tahun, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar papan reklame.
Melainkan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.bersambung (ED)
