Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Ajukan Praperadilan: “Kalau Bukti Tipis, Jangan Dipaksa Jadi Drama OTT wartawan Amir!”

Radar Warga
0

 

Pengadilan negeri Mojokerto 


Radar Warga News | MOJOKERTO – Penangkapan wartawan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto kini memantik polemik tajam. Kuasa hukumnya, advokat , langsung melayangkan gugatan praperadilan ke guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya.


Amir sendiri ditangkap dengan sangkaan melanggar dalam . Namun menurut Rikha, perkara ini justru lebih mirip teka-teki hukum ketimbang proses penegakan hukum yang terang benderang.


“Kalau bukti kuat, silakan lanjut. Tapi kalau bukti masih seperti benang kusut, jangan dipaksa jadi jaring ikan,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).


Advokat yang juga mediator terakreditasi itu menyebut langkah praperadilan diambil karena ada dugaan cacat serius dalam seluruh proses hukum yang menimpa kliennya.


“Dalam hukum ada pepatah lama: kalau kerbau hilang jangan salahkan rumput. Artinya, jangan cari pembenaran setelah tindakan dilakukan,” katanya dengan nada satir.


Dua Alat Bukti atau Dua Dugaan?


Rikha menegaskan bahwa menurut serta , penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.


Namun menurutnya, dalam kasus Amir hal itu justru dipertanyakan.


“Kalau dua alat bukti belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangka itu apa? Jangan sampai yang ada cuma dua: dugaan dan prasangka,” katanya.


Ia pun menyindir dengan peribahasa sederhana.


“Orang kampung bilang, kalau belum ada ikan jangan keburu bakar sambal. Artinya bukti belum ada, tapi proses hukum sudah lari ke mana-mana.”


OTT Dipertanyakan: Penegakan Hukum atau Setting Panggung?


Rikha juga menyoroti penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Menurutnya, istilah OTT dalam praktik penegakan hukum lebih dikenal dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.


Konsep tertangkap tangan memang dikenal dalam KUHAP, sementara OTT populer melalui praktik berdasarkan yang diperbarui melalui .


“Kalau ini disebut OTT, publik tentu bertanya: kerugian negara di mana? Ini wartawan, bukan pejabat pengelola anggaran negara,” ujarnya.


Ia bahkan melontarkan sindiran tajam.


“Jangan sampai OTT berubah jadi ‘Operasi Tunggu Tuduhan’. Ditangkap dulu, baru dicari cerita,” katanya.


Rikha menambahkan bahwa OTT seharusnya merupakan peristiwa hukum yang terjadi secara alami, bukan skenario.


“Dalam peribahasa Jawa ada ungkapan: aja nganti nggawe bolongan banjur ngaku nemu sumur. Jangan bikin lubang dulu lalu mengaku menemukan sumur.”


Sumber Perkara Juga Dipersoalkan


Menurut Rikha, laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standar .

Jika benar demikian, menurutnya validitas perkara patut dipertanyakan.


“Dalam hukum ada prinsip klasik: hak tidak lahir dari sebab yang cacat. Kalau sumbernya keruh, jangan berharap airnya jernih,” ujarnya.


Penahanan Dinilai Berlebihan


Ia juga menyoroti keputusan penahanan terhadap Amir. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya boleh dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.


“Klien kami tidak kabur, tidak merusak bukti, dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi dasar penahanannya apa?” tanya Rikha.

Ia kembali menyelipkan peribahasa dengan nada satir.


“Orang desa bilang, kalau ayam belum bertelur jangan keburu bikin omelet. Jangan menahan orang kalau alasan hukumnya belum matang.”


Dugaan Kriminalisasi Profesi Wartawan


Lebih jauh, Rikha menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin oleh .


Menurutnya, jika proses hukum dilakukan secara serampangan, maka dampaknya bukan hanya kepada Amir, tetapi kepada seluruh profesi wartawan.


“Kalau wartawan bisa diproses dengan dasar yang kabur, maka publik bisa kehilangan salah satu penjaga demokrasi,” katanya.


Rikha kemudian menutup pernyataannya dengan kalimat yang cukup menohok.


“Logikanya sederhana. Kalau dua alat bukti tidak ada, perkara gugur. Kalau OTT tidak murni, perkara runtuh. Kalau sumber perkara cacat, prosesnya batal. Jadi jangan sampai hukum dipaksa berdiri di atas pasir.”


Ia pun mengingatkan satu pepatah lagi.


Kalau tiang rumah miring, jangan salahkan anginnya. Artinya, kalau proses hukum bermasalah, jangan menyalahkan kritik publik.”


“Karena hukum yang baik itu seperti air jernih,” pungkasnya.
“Kalau bening, siapa pun yang melihat akan percaya. Tapi kalau keruh, ikan kecil pun terlihat seperti buaya.”(Ed)

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)