![]() |
| Armada kendaraan yang di gunakan pembuangan limbah |
Radar Warga News| Mojokerto
Dugaan pembuangan limbah berbau menyengat dari aktivitas usaha bakso barongan di Jalan Raya Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, tidak lagi sekadar isu lingkungan. Hasil penelusuran mengarah pada pola operasional yang terstruktur, indikasi keterlibatan lebih dari satu aktor, serta dugaan adanya rasa “aman” yang patut dipertanyakan.
Investigasi lapangan pada Minggu dini hari (26/4/2026) pukul 02.13 WIB menemukan aliran limbah cair keruh dengan bau tajam mengalir langsung ke saluran drainase. Metode yang digunakan terbilang sederhana namun efektif: selang fleksibel yang mengalirkan limbah dari tandon ke saluran umum—indikasi adanya sistem pembuangan rutin, bukan insidental.
Keterangan warga berinisial DN memperkuat dugaan tersebut. Praktik ini disebut telah berlangsung lama, yang berarti ada kemungkinan pembiaran atau lemahnya pengawasan di tingkat lokal.
Fakta kunci muncul dari pengakuan di lapangan. Yudi, sopir kendaraan operasional bernopol L 9505 BF, menyatakan bahwa pembuangan limbah dilakukan atas perintah “bos”. Pernyataan ini penting: ia menggeser dugaan dari tindakan individu ke arah kebijakan internal usaha.
Penelusuran digital melalui komunikasi WhatsApp membuka lapisan berikutnya. Ditemukan indikasi adanya pihak yang berperan sebagai penyedia lahan sekaligus pemberi izin operasional. Lebih jauh, dalam percakapan tersebut muncul narasi bahwa aktivitas berjalan dalam kondisi “aman”. Kata ini menjadi krusial—karena mengindikasikan adanya keyakinan bahwa praktik tersebut tidak akan tersentuh penegakan hukum.
Dimensi lain yang tak kalah penting adalah dugaan keberadaan “backing”. Pernyataan dari lingkungan internal usaha menyebut bahwa kehadiran aparat bukanlah ancaman, bahkan diarahkan untuk menghubungi pihak tertentu yang disebut memiliki akses ke aparat penegak hukum (APH). Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan potensi masalah integritas penegakan hukum.
Dari sudut pandang investigatif, rangkaian temuan ini membentuk tiga simpul utama:
- Sistem operasional – Pembuangan limbah dilakukan secara rutin dan terstruktur.
- Jaringan aktor – Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga dugaan penyedia lahan dan pihak pendukung.
- Persepsi imunitas hukum – Adanya keyakinan bahwa aktivitas dilindungi atau tidak akan ditindak.
Menurut praktisi hukum, advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., pola seperti ini harus dibaca sebagai dugaan pelanggaran yang berlapis.
“Dalam hukum pidana lingkungan, tidak hanya pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pihak yang turut serta, menyuruh, atau bahkan membiarkan dengan sadar, bisa ikut terjerat. Jika ada indikasi ‘backing’, maka itu masuk dalam perluasan subjek hukum yang wajib diperiksa,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembuktian dalam kasus lingkungan tidak hanya bertumpu pada tertangkap tangan, tetapi juga pada pola dan kontinuitas.
“Jika praktik berlangsung lama dan sistematis, itu justru memperkuat unsur kesengajaan. Aparat harus menelusuri alur perintah, alur manfaat, dan siapa saja yang diuntungkan dari aktivitas tersebut,” tambahnya.
Secara normatif, dugaan ini berpotensi melanggar:
- Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang larangan pembuangan limbah tanpa izin
- Pasal 104 UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar
Namun lebih dari sekadar pasal, kasus ini menguji efektivitas pengawasan dan keberanian penegakan hukum di tingkat daerah. Apakah ini murni pelanggaran usaha kecil yang luput dari kontrol, atau bagian dari pola yang lebih besar?
Tim awak media akan terus menelusuri rantai aktor, termasuk pihak yang diduga menyediakan lahan dan pihak yang disebut sebagai “backing”. Karena dalam setiap bau menyengat yang tercium warga, ada pertanyaan yang lebih tajam: siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang membiarkan?
Jurnalis: tim
