![]() |
| Advokat Rikha Permatasari |
Radar Warga News|JAKARTA — Dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) oleh di Sidoarjo kini memasuki fase krusial. Penghentian perkara oleh penyidik justru memantik perlawanan hukum baru setelah Kuasa Hukum Pelapor, , resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2026).
Langkah tersebut bukan sekadar keberatan administratif. Tim pelapor menilai penghentian kasus melalui SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim mengandung kelemahan serius dalam konstruksi hukum pidana khusus, terutama terkait penerapan Undang-Undang Sumber Daya Air.
Penyidik sebelumnya menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana dengan alasan PT Bernofarm telah memiliki legalitas lama berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 1987, Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991, dan IMB tahun 1993. Selain itu, penyidik juga menilai tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dari pihak korporasi.
Namun argumentasi itu kini dipersoalkan secara terbuka.
Menurut Rikha Permatasari, penyidik diduga terlalu sempit memandang perkara hanya dari sisi dokumen administratif lama tanpa menguji keberlakuan aturan terbaru terkait kawasan sempadan sungai dan perlindungan SDA.
“Ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya IMB lama. Dalam UU SDA, perkara seperti ini masuk kategori delik formil. Ketika bangunan berada di zona lindung atau sempadan sungai tanpa penyesuaian izin terhadap regulasi terbaru, unsur pidana bisa dianggap telah terpenuhi,” tegas Rikha di Mabes Polri.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa kubu pelapor sedang mendorong pembacaan hukum yang lebih progresif terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan SDA yang melibatkan korporasi besar.
Sorotan pada Dugaan Pembiaran Pelanggaran
Dalam dokumen keberatan yang diajukan ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di area yang diduga merupakan tanah sempadan sungai.
Fakta tersebut dianggap penting karena menunjukkan adanya indikasi bahwa kawasan tersebut telah masuk pengawasan pemerintah terkait perlindungan fungsi sungai dan mitigasi banjir.
Jika benar bangunan tetap berdiri di area yang dilarang tanpa penyesuaian hukum terbaru, maka penghentian perkara dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum lingkungan dan perlindungan aset negara.
“Kalau keberadaan peringatan resmi pemerintah saja diabaikan dan kemudian perkara dihentikan dengan alasan bukan pidana, publik patut mempertanyakan sejauh mana keberpihakan penegakan hukum terhadap perlindungan SDA,” ungkap salah satu sumber hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Desakan Audit Teknis dan Pengambilalihan Kasus
Dalam permohonan Gelar Perkara Khusus, pihak pelapor mendesak tiga langkah utama:
- Menguji ulang status penghentian perkara yang dinilai prematur.
- Melibatkan ahli teknis dari BBWS guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran garis sempadan sungai berdasarkan aturan terkini.
- Mendorong pengambilalihan penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Jatim demi menjaga independensi proses hukum.
Dorongan audit teknis menjadi poin penting, sebab perkara SDA tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, tata ruang, dan potensi dampak banjir terhadap masyarakat sekitar.
Ujian Serius Penegakan Hukum SDA
Kasus ini kini berkembang menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membaca konflik antara legalitas lama dan kewajiban penyesuaian terhadap regulasi baru.
Di satu sisi, korporasi berlindung pada dokumen historis yang sah secara administratif. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah legalitas lama otomatis menghapus kewajiban mematuhi aturan perlindungan SDA yang terus berkembang?
Publik kini menunggu apakah Mabes Polri akan membuka kembali ruang pembuktian melalui Gelar Perkara Khusus atau justru mempertahankan penghentian kasus tersebut.
Jika perkara ini benar-benar dibedah ulang secara independen, bukan tidak mungkin polemik dugaan pelanggaran SDA di Sidoarjo akan menyeret persoalan yang lebih besar: dugaan lemahnya pengawasan kawasan sempadan sungai dan potensi pembiaran pelanggaran tata ruang oleh korporasi.(Sumber hr jno)
