GEMPAR! Tambang Galian C di Sumengko Bojonegoro Diduga Dibiarkan Rusak Tanpa Reklamasi

Radar Warga
0


Tambang Galian C sumengko Bojonegoro 


Laporan Investigasi Khusus — Perkoro News

Bojonegoro — Aroma pelanggaran serius tercium dari aktivitas tambang galian C yang diduga milik Mintoro di Dusun Sawen, Desa Sumengko. Hasil investigasi lapangan Perkoro News mengungkap kondisi mencengangkan: lahan dikeruk tanpa kendali, lubang menganga dibiarkan, dan tak terlihat upaya reklamasi sebagaimana diwajibkan oleh hukum.


Pemandangan di lokasi jauh dari kata layak. Bekas galian membentuk cekungan dalam tanpa pengaman, rawan longsor, dan berpotensi menjadi jebakan maut—terutama saat musim hujan tiba. Debu beterbangan, jalan desa rusak parah akibat aktivitas dump truck, dan warga sekitar menjadi pihak yang paling menanggung dampaknya.


“Ini bukan lagi tambang, ini seperti dibiarkan jadi luka terbuka,” ungkap salah satu warga dengan nada geram


Perlawanan Warga Meletup

Kesabaran masyarakat Dusun Sawen tampaknya sudah di ujung batas. Sejumlah warga mulai bergerak, menyusun langkah kolektif untuk melawan aktivitas tambang yang dinilai merusak dan tak bertanggung jawab.


Dari penelusuran Perkoro News, warga tidak hanya berencana melapor ke dinas terkait, tetapi juga membuka opsi aksi terbuka jika tuntutan mereka diabaikan. Intinya satu: hentikan aktivitas sebelum ada kejelasan hukum dan tanggung jawab lingkungan

.

Bom Waktu Hukum: Unsur Pidana Me

Praktisi hukum, Hadi Subeno, S.H, menegaskan bahwa dugaan pengabaian reklamasi bukan pelanggaran sepele—ini bisa masuk kategori tindak pidana.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang izin wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Jika kewajiban itu diabaikan, maka konsekuensinya sangat serius.


“Ini berpotensi pidana. Ancamannya bisa penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar,” tegas Hadi.


Lebih tajam lagi, jika aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin sah atau melanggar ketentuan izin, maka kasusnya bisa masuk kategori pertambangan ilegal—dengan ancaman hukum yang lebih berat dan berlapis.


Diduga Ada Pembiaran?


Fakta bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa reklamasi memunculkan tanda tanya besar: di mana pengawasan?


Jika benar terjadi dalam kurun waktu lama, maka patut diduga adanya kelalaian serius—atau bahkan pembiaran—dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab melakukan kontrol.



---


Perkoro News: Kami Akan Bongkar Sampai Tuntas


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola tambang. Perkoro News menegaskan akan terus menelusuri fakta-fakta lanjutan, termasuk aspek perizinan, aliran bisnis, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Satu hal yang pasti: ketika alam dirusak dan hukum diabaikan, perlawanan rakyat adalah keniscayaan.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Hak jawab terbuka bagi semua pihak terkait.

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)