![]() |
| Pengurus dan anggota Peradi |
Radar Warga News | Laporan Mendalam
SIDOARJO – Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 memunculkan dinamika baru dalam dunia advokat Indonesia. Di tengah berkembangnya wacana penataan organisasi advokat dan revisi Undang-Undang Advokat, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Sidoarjo Raya menggelar Seminar Hukum Nasional di Ballroom Hotel Luminor, Sidoarjo, Sabtu (25/7/2026).
Mengangkat tema "Kedaulatan Officium Nobile dan Revisi UU Advokat Pasca Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026", seminar tersebut menjadi forum strategis untuk mengkaji konsekuensi hukum putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus merumuskan arah pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia.
Lebih dari seratus peserta yang terdiri atas advokat, akademisi, mahasiswa, hingga pemerhati hukum mengikuti forum ilmiah tersebut. Hadir sebagai narasumber, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, serta Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekretaris Jenderal DPN PERADI Suara Advokat Indonesia.
Mengurai Implikasi Putusan MK
Seminar tidak hanya membahas perubahan norma hukum, tetapi juga mengulas dampak Putusan MK terhadap eksistensi organisasi advokat, mekanisme pembinaan profesi, hingga jaminan independensi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, H. Etar, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus direspons melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan advokat agar mampu menjalankan tugas profesional secara independen, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.
Menurutnya, profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan dan menjamin hak-hak masyarakat memperoleh bantuan hukum.
"Kedaulatan advokat sebagai officium nobile bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum. Putusan MK menjadi momentum untuk membangun regulasi advokat yang lebih adaptif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum," ujar H. Etar.
Independensi Advokat Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Dr. Yovita Arie Mangesti menekankan bahwa independensi advokat merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Menurutnya, tanpa advokat yang bebas dari intervensi dan memiliki perlindungan hukum yang memadai, keseimbangan proses penegakan hukum dapat terganggu sehingga berdampak pada perlindungan hak-hak warga negara.
Sementara itu, Dr. Patra M. Zen menguraikan berbagai konsekuensi hukum Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 terhadap tata kelola organisasi advokat serta arah revisi Undang-Undang Advokat yang dinilai perlu mampu menjawab perkembangan zaman, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat kedudukan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Forum Gagasan untuk Reformasi Profesi
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta mengenai tantangan profesi advokat di era perubahan regulasi. Sejumlah rekomendasi strategis turut disampaikan sebagai masukan bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan revisi UU Advokat.
Seminar tersebut juga menjadi ruang konsolidasi pemikiran agar reformasi regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek kelembagaan, tetapi juga memperkuat etika profesi, kualitas pendidikan advokat, serta perlindungan terhadap hak masyarakat memperoleh akses keadilan.
Menatap Masa Depan Profesi Advokat
Melalui penyelenggaraan Seminar Hukum Nasional ini, DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan profesi advokat melalui forum akademik, peningkatan kompetensi, serta penguatan nilai-nilai officium nobile sebagai pilar negara hukum.
Di tengah dinamika perubahan regulasi nasional, forum ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih independen, profesional, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan di masa depan.(Leo)
