![]() |
| Tampak para pekerja tidak menggunakan APD |
Radar Warga | Mojokerto
Proyek Revitalisasi SDN Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.550.939.292, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya konflik kepentingan serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi awal tim awak media di lapangan, disertai dokumentasi dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya dikelola secara independen. Seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI disebut-sebut memiliki peran dominan dalam pengendalian proyek tersebut.
Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan bahwa anak kepala desa berinisial D diduga berperan sebagai pelaksana proyek, sementara seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya diduga menjalankan fungsi pengawasan lapangan. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari seluruh pihak yang disebut.
Tidak berhenti pada satu proyek, narasumber juga menyampaikan dugaan bahwa pihak yang sama turut mengendalikan proyek revitalisasi sekolah lainnya di wilayah Banjaragung dan Temon. Jika informasi tersebut terbukti, maka muncul pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan pelaksana, pengawasan, serta potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan keuangan negara.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, mulai Juni hingga November 2026.
Selama melakukan pemantauan di lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah kondisi yang patut mendapat perhatian aparat pengawas dan instansi terkait. Di antaranya, tidak tampak konsultan pengawas maupun pengawas teknis berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Selain itu, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja di sektor konstruksi.
Tim investigasi juga menerima informasi dari narasumber mengenai dugaan penggunaan material semen yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian melalui pengujian teknis oleh pihak yang berwenang.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai APBN. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan negara.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar terdapat hubungan keluarga atau kedekatan tertentu yang memengaruhi pengelolaan proyek, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.
Tim awak media berencana mengajukan konfirmasi kepada P2SP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, serta pihak pelaksana proyek guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan dugaan rangkap peran yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sunardi, pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek, pengawas lapangan, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang akan diajukan.
Radar Warga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi atau bantahan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Nv)
