![]() |
| Ketua Lp2kp Mujiono, keluarga korban dan advokat Subagio |
Radar Warga News
MOJOKERTO — Kematian mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, dalam kecelakaan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, menyisakan persoalan serius. Kabel jaringan internet yang diduga putus dan menjuntai rendah ke area lalu lintas disebut berkaitan dengan kecelakaan maut tersebut.
Peristiwa terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Korban, mahasiswa semester tiga UNESA, saat itu mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi.
Berdasarkan keterangan keluarga dalam laporan pengaduan, kabel fiber optik yang menjuntai rendah diduga mengenai atau melilit tubuh korban hingga membuatnya kehilangan kendali. Korban kemudian terjatuh dan sempat dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut tidak berhenti sebagai kecelakaan lalu lintas. Ayah korban, Rusdi, melaporkannya kepada SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026, dengan nomor laporan LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kabel Siapa? Mengapa Bisa Menjuntai ke Jalan?
Di sinilah persoalan mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih serius.
Jika kabel tersebut merupakan jaringan milik atau dikelola penyedia jasa internet, maka perlu dipastikan siapa pemiliknya, siapa pemasangnya, bagaimana standar pemasangannya, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan serta pemeliharaan.
Sebab, kabel jaringan yang berada di ruang publik seharusnya tidak menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
Kondisi kabel yang sampai menjuntai ke badan jalan juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan prosedur keselamatan. Apakah kondisi tersebut baru terjadi sesaat sebelum kecelakaan? Ataukah sebelumnya sudah berlangsung dan tidak segera ditangani?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menguji ada atau tidaknya unsur kelalaian.
Keluarga Minta Penanganan Transparan
Ira, ibu korban, meminta proses hukum berjalan transparan. Ia juga berharap ada penertiban jaringan kabel dan penerapan SOP yang benar agar kejadian serupa tidak kembali memakan korban.
“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujar Ira, Senin (21/9/2026).
Sementara Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyebut hingga kini keluarga korban belum mendapatkan konfirmasi dari pihak provider yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.
“Kami mengambil langkah melaporkan ke pihak kepolisian agar klien kami mendapatkan hak hukum dan keadilan,” ujarnya.
Polisi Telusuri Provider
Advokat Subagiyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota mengenai perkembangan laporan tersebut.
Menurutnya, perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidik disebut tengah mengarah pada identifikasi provider yang berkaitan dengan kabel di lokasi. Pihak terkait juga disebut berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun keputusan hukum yang menyatakan pihak tertentu bertanggung jawab atas kematian korban.
Empat Titik yang Perlu Dibuka
Perkara ini setidaknya menyisakan empat pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui penyelidikan:
Pertama, siapa pemilik atau pengelola kabel tersebut?
Kedua, apakah pemasangan kabel telah memenuhi ketentuan keselamatan dan tata kelola jaringan di ruang publik?
Ketiga, siapa yang memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan serta pemeliharaan kabel?
Keempat, apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kondisi kabel dengan kecelakaan yang menewaskan korban?
Pembuktian terhadap empat hal tersebut menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya kelalaian maupun pertanggungjawaban pidana.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Kasus Jalan Empunala menjadi alarm bahwa persoalan kabel jaringan tidak dapat dipandang sebatas urusan teknis provider.
Ketika instalasi jaringan berada di ruang publik, aspek keselamatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Kabel yang putus, turun, atau menjuntai ke badan jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan dan harus segera ditangani.
Kini publik menunggu hasil penyelidikan Polres Mojokerto Kota: siapa pemilik kabel tersebut, bagaimana kabel bisa berada dalam kondisi membahayakan, dan apakah ada pihak yang lalai menjalankan kewajibannya.
Satu nyawa telah hilang. Yang harus dipastikan berikutnya adalah jangan sampai persoalan keselamatan kabel jaringan kembali menjadi korban berikutnya.
(Tim investigasi radar warga)
