Kupang, 11 Januari 2026 | Radarwarga — Proses hukum gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Dalam sidang pemeriksaan saksi, terungkap dugaan intimidasi, kekerasan fisik, serta pembatasan hak warga adat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Perkara dengan Nomor 26/G/TF/200/PTUN.KPG tersebut disidangkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat dan pengajuan alat bukti tambahan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin bersama Hakim Anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi.
Kuasa hukum Penggugat, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki sidang ke-11 sejak gugatan didaftarkan pada 3 September 2025. Dalam persidangan, pihak Penggugat menghadirkan lima orang saksi, empat bukti surat, serta tujuh bukti elektronik berupa rekaman video aksi damai masyarakat adat Poco Leok pada 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.
Berdasarkan keterangan saksi, masyarakat adat Poco Leok secara kolektif menyatakan penolakan terhadap rencana proyek panas bumi Ulumbu di wilayah adat mereka. Penolakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran akan dampak terhadap sumber mata air, lahan pertanian, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan tindakan represif saat aksi damai berlangsung. Para saksi menyebut adanya ancaman terhadap peserta aksi, dugaan pemukulan terhadap warga oleh pihak tidak dikenal, perampasan kunci kendaraan milik warga, serta pemaksaan terhadap peserta aksi untuk turun dari kendaraan dan dibawa ke Polres Manggarai. Kejadian tersebut dinilai menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di tengah warga.
Menurut Judianto, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia.
Kuasa hukum lainnya, Ermelina Singereta, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu memutar rekaman video aksi damai sebelum mendengarkan keterangan saksi. Video tersebut menunjukkan penyampaian aspirasi warga berlangsung tertib, namun situasi berubah setelah muncul respons emosional dari Bupati Manggarai yang memicu ketegangan di lokasi.
Ermelina menegaskan bahwa aksi pada 5 Juni 2025 pada awalnya berlangsung damai dan dibubarkan secara sukarela oleh massa untuk menghindari konflik. Ia juga menyoroti keterlibatan aktif Perempuan Adat Poco Leok yang konsisten menyuarakan penolakan terhadap proyek panas bumi demi mempertahankan ruang hidup dan sumber daya alam mereka.
Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai peristiwa tersebut sebagai peringatan serius terkait menyempitnya ruang partisipasi masyarakat adat, khususnya perempuan, dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengabaikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, kebijakan pembangunan perlu dijalankan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga sekaligus kuasa hukum Penggugat, Maximilianus Herson Loi, meminta Majelis Hakim PTUN Kupang menilai perkara ini secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek sosial, ekologis, dan hak asasi manusia.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek pembangunan di wilayah adat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
PTUN Kupang dijadwalkan melanjutkan persidangan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, serta pada 29 Januari 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak Penggugat.
Perkara ini dinilai memiliki dampak luas dan berpotensi menjadi rujukan penting dalam upaya perlindungan hak masyarakat adat di tengah agenda pembangunan nasional.
